" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > talaq tiga dan solusi yang baik < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 16 december 2012 23 : 24  " , "  26 . 899 views  n " , " n " , " n " , " n " , " inti tanya ini ada tiga hal , yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusi agar bisa kembali , serta hukum talak yang ucap dengan emosi . " , " lihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak , talak itu bagi jadi tiga macam . talak yang cara mutlak tidak bisa kembali lagi , baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang sebut dengan istilah " , " . bentuk teknis talak ini sesuai yang pakat para ulama adalah bila suami cerai istri , lalu rujuk , lalu cerai lagi , terus u00a0 rujuk lagi dan cerai untuk kali yang tiga . telah itu tidak bisa rujuk lagi , kecuali istri meni dulu dengan orang lain . " , " adapun bila suami talak istri dengan talak tiga sekaligus , para ulama sepakat bahwa hukum haram dan dosa , namun mereka beda dapat dalam konsekuensi , apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu , atau sama sekali tidak jatuh talak . " , " r n " , " tiga jenis talak itu adalah talak raj u2019i , talak bain ( bainunah shughra ) dan talak bainunah kubra : " , " " , " talak raj u2018i ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0631 u062c u0639 u064a ) adalah talak yang jatuh oleh orang suami kepada isterinya , namun suami masih punya hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya . " , " bagaimana sebut dalam firman allah : " , " ( al - baqarah : 228 ) " , " talak raj u2018i adalah talak yang jatuh oleh suami kepada istri , namun belum akhir masa iddahnya , suami rujuk . sehingga dua kembali lagi jadi suami istri seperti sedia kala . " , " sempat laku talak raj u2019i bagi orang suami hanya dua kali , bagaimana firman allah swt : " , " . ( qs . al - baqarah : 229 ) " , " bila sudah dua kali suami jatuh talak kepada istri , lalu rujuk lagi , maka bila suami itu jatuh lagi talak untuk tiga kali , talak itu ubah jadi talak yang tidak bisa kembali lagi , atau sebut dengan talak bainunah kubra . " , " lama masa iddah , orang isteri yang talak raj u2018i punya hukum yang sama seperti hukum yang laku pada orang isteri dalam beri nafkah , tempat tinggal atau yang lain seperti ketika belum talak , sehingga akhir masa u2018iddahnya . " , " " , " talak ba u2019in ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0628 u0627 u0626 u0646 ) atau lazim sebut dengan " , " ( u0628 u064a u0646 u0648 u0646 u0629 u0635 u063a u0631 u0649 ) adalah talak yang jatuh oleh orang suami , bagaimana talak raj u2019i di atas , namun hingga habis masa iddah istri , suami tidak laku rujuk . dengan demikian , tamat sudah ikat kawin di antara dua , sehingga dua resmi sudah bukan suami istri lagi . " , " namun demikian , lama mantan istri itu belum kawin lagi , maka dua masih boleh satu lagi . bukan dengan jalan rujuk , lain dengan cara meni ulang , dengan lamar , mahar , dan ijab kabul serta akad nikah yang baru . " , " beda rujuk dengan meni ulang adalah bahwa rujuk itu hanya laku belum habis masa iddah istri yang talak . dan rujuk itu bukan akad nikah , lain hanya niat saja di dalam hati oleh suami , atau ucap , atau laku hubung suami istri , maka otomatis jadi rujuk . " , " sedang yang sebut dengan meni ulang adalah bagaimana yang laku oleh pasang yang belum pernah meni belum . meni ulang itu arti harus lewat tahap - tahap seperti lamar , beri mahar , juga laku ijab qabul antara wali dan suami , dengan hadir oleh minimal dua orang saksi . " , " " , " talak tiga adalah " , " ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0628 u064a u0646 u0648 u0646 u0629 u0643 u0628 u0631 u0649 ) . talak ini adalah talak yang tiga kali jatuh oleh orang suami kepada istri . dalam bentuk halal ( talak sunnah ) , talak ini harus laku dengan tiga kali cara pisah , mana di antara talak yang pertama , dua dan tiga harus ada proses rujuk lebih dahulu . " , " hukum talak tiga ini tidak boleh untuk jatuh sekaligus cara sama . apabila hal itu dilakasanakan juga , tentu suami dosa karena langgar tentu allah swt dan rasul - nya . dan masuk ke dalam jenis talak bid u2019ah . " , " namun lepas dari hukumya yang haram , bila orang tetap laku juga , apakah talak jatuh dan laku talak tiga ? dalam hal ini kita temu dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandang yang beda . " , " " , " empat mujtahid mutlak dalam masing - masing mazhab sepakat bahwa talak tiga yang jatuh cara langsung sama , hukum talak jatuh tiga , masuk bainunah kubra . " , " " , " dapat syiah imamiyah tegas nyata bahwa talak tiga yang jatuh sekaligus justru sama sekali tidak sebab talak apa , alias sama sekali tidak jatuh talak . " , " " , " dapat ibnu taimiyah , ibnul qayyim , dan juga dapat yang wakil kalang mazhab zahiriyah nyata bahwa talak yang laku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga . u00a0 " , " alternatif solusi yang bisa tawar agar bisa kembali lagi dalam kasus ini gantung dari apa yang sudah jadi sungguh , yaitu apakah suami sudah dua kali cerai istri lalu rujuk dan sekarang ini hitung sudah yang tiga kali ? atau kasus suami jatuh talak tiga sekaligus ? " , " kalau jadi yang pertama , yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk , maka untuk talak yang tiga kali tidak ada jalan keluar , kecuali harus pisah tanpa bisa rujuk lagi . kalau pun mau rujuk , jalan agak panjang dan liku , bahkan nyaris hampir dekat mustahil cara nalar . " , " sebab istri harus meni dengan suami baru dengan niat dan tuju untuk meni lama , dan harus jadi hubung badan yang sah . kalau suatu hari suami yang baru itu cerai tanpa rujuk hingga habis iddahnya , baru boleh kembali kepada suami yang pertama . " , " dasar tentu ini adalah firman allah swt : " , " ( qs . al - baqarah : 230 ) " , " namun bila yang jadi adalah kasus suami jatuh talak tiga sekaligus kepada istri , nampaknya cuma dengan jalan tinggal dapat jumhur ulama , dan pindah kepada dapat ibnu taimiyah dan ibnul qayyim . mana meski orang suami cara langsung jatuh talak tiga sekaligus , maka hitung tetap anggap talak satu . " , " dan karena cuma talak satu , tentu saja boleh langsung rujuk saat itu juga . sehingga hubung nikah antara suami dan istri tidak sempat lepas . " , " namun perlu ingat , pasang yang sudah pernah laku talak satu ini , kalau suatu ketika laku lagi , arti akan jadi talak dua . dan bila laku lagi , arti nanti jatuh talak tiga . " , " para ulama sepakat bahwa talak yang ucap dengan emosi tetap jatuh talak . dan dalam nyata , banyak talak itu memang jatuh dalam ada emosi . malah kita nyaris tidak temu mana suami jatuh talak dengan riang gembira dan hati bunga - bunga . " , " kalau talak yang jatuh dalam ada emosi harus anggap tidak sah , maka bubar syariat islam , karena semua orang pasti yang talak istri akan kata bahwa diri jatuh talak dalam ada emosi . " , " ibnu rajab al - hanbali jelas tentang talak yang ucap dengan emosi : " , " dalil lain adalah apa yang jadi khaulah binti tsa ' labah , istri aus bin ash - shamith . suami marah kepada dan jatuh dzhihar kepada . maka khaulah datang rasulullah saw dan konsultasi . dia kata , " , " ( hr . al - baihaqi ) " , " demikian jawab singkat ini , moga bisa sedikit beri cerah . benar hanya milik allah swt . "
